Jumat, 01 September 2023

Cara Mendapatkan Sertifikat Lolos Uji Emisi

 

Cara Mendapatkan Sertifikat Lolos Uji Emisi

Tilang uji emisi di Jakarta mulai berlaku pada Jumat, 1 September 2023. Agar terhindar dari tilang uji emisi, pemilik kendaraan harus menunjukkan sertifikat lolos uji emisi.


Sertifikat uji emisi bisa didapat setelah kendaraan lolos uji emisi. Berikut cara-cara daftar tes uji emisi.


Lewat aplikasi e-Uji Emisi.

Unduh aplikasi e-Uji Emisi di PlayStore

Pilih menu "Pemesanan uji emisi"

Kemudian, masukkan tanggal kunjungan

Lalu, pilih wilayah tempat uji emisi yang akan dituju untuk melakukan uji emisi

Sistem akan menyaring tempat sesuai dengan pilihan wilayah

Selanjutnya, masukkan nomor telepon. Disarankan nomor tersebut terkoneksi dengan aplikasi WhatsApp

Klik Submit untuk mengakhiri proses pemesanan

Setelah itu, pendaftar mendatangi tempat uji emisi sesuai pemesanan.

Lewat aplikasi JAKI

Unduh aplikasi JAKI di PlayStore atau AppStore

Setelah itu, buka aplikasi JAKI dan ketik 'emisi' pada kolom pencarian layanan di JAKI, nanti akan muncul rekomendasi "Pemesanan uji emisi"

Setelah itu, pilih jenis kendaraan (roda dua atau roda empat)

Lalu, isi formulir pendaftaran, seperti wilayah, jenis bahan bakar, nomor kendaraan, dan nomor telepon pemilik kendaraan

Berikutnya, klik submit dan pendaftar akan mendapatkan bukti pemesanan uji emisi

Jika sudah mendapatkan bukti pemesanan, pendaftar mendatangi tempat uji emisi sesuai pemesanan.

Setelah mendaftar lewat aplikasi e-Uji Emisi atau JAKI, pendaftar tinggal mendatangi tempat uji emisi kendaraan sesuai pemesanan. Apabila kendaraan lolos uji emisi, kendaraan akan mendapatkan sertifikat lolos uji emisi.


Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai 1 September

Tilang uji emisi di Jakarta mulai berjalan hari ini, Jumat (1/9/2023). Mulai hari ini, polisi langsung menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.


Polisi menegaskan penilangan dilakukan pada pengendara yang tak lolos, bukan ke pengendara yang belum melakukan uji emisi. Tilang akan diberikan kepada pengendara yang tidak lolos uji emisi. Bagi mereka yang kendaraannya lolos uji, tidak akan ditindak.


"Sementara kalau yang belum pernah diuji, saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan di situ. Dikatakan kendaraan yang bersangkutan layak jalan, jadi semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).


Doni juga menjelaskan tentang biaya tilang uji emisi. Bagi kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan didenda sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.


"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500 ribu," kata Doni, Kamis (31/8/2023).


Demikian ulasan tentang cara mendapatkan sertifikat lolos uji emisi. Semoga bermanfaat!


 

Ad Placement